26 September 2025 - BY Admin

DP3AP2 DIY Sosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di Kalurahan Wedomartani, Sleman

Sleman, DP3AP2 DIY (26/09/25) — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta (DP3AP2 DIY) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) pada Kamis, 25 September 2025, bertempat di Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.


Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Tim Penggerak PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, Karang Taruna, serta lembaga kalurahan seperti BPD, BPK, dan LPM. Acara dibuka secara resmi oleh pihak Kalurahan Wedomartani dan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesiapan dalam memasuki kehidupan berkeluarga dan dampak negatif dari praktik perkawinan usia anak.


Pemateri dari DPRD, Akademisi, dan DP3AP2 DIY
Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Dalam sesi pertama, Ibu Listiana Lestari, S.H. dari DPRD DIY menyampaikan pentingnya peran legislatif dalam merumuskan dan mendorong kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak, termasuk upaya pencegahan perkawinan usia dini. Ia menegaskan bahwa regulasi dan advokasi harus berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat.


Dilanjutkan dengan paparan dari dr. Ratri Wulandari, M.Sc., Ph.D., Sp.OG dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM (FKKMK UGM), yang mengupas secara komprehensif dampak medis dan psikososial dari pernikahan anak. Di antaranya adalah risiko komplikasi kehamilan, meningkatnya angka stunting, hingga gangguan kesehatan reproduksi yang dapat berdampak jangka panjang.


Sementara itu, Bapak Soleh Anwari, S.S.T., perwakilan dari DP3AP2 DIY, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Menurutnya, keberhasilan penurunan angka perkawinan usia anak tidak bisa dilepaskan dari peran aktif seluruh elemen, baik pemerintah, lembaga masyarakat, hingga keluarga itu sendiri.


Acara diakhiri dengan penegasan kembali bahwa Pendewasaan Usia Perkawinan bukan hanya sebatas menunda usia menikah, melainkan juga memastikan kesiapan fisik, mental, dan sosial ekonomi calon pasangan. Usia ideal untuk menikah disarankan minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.


Harapannya, dengan edukasi dan komitmen bersama, angka perkawinan usia anak di DIY dapat terus ditekan, sehingga dapat menciptakan generasi yang lebih sehat, sejahtera, dan berkualitas di masa depan.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?