Yogyakarta —
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY kembali
menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan
terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rapat
Koordinasi Teknis (Rakortek) Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY
yang diselenggarakan pada Jumat (17/4).
Kegiatan
yang diikuti oleh anggota FPKK DIY ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat
koordinasi sekaligus meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan. Fokus
utama rakortek kali ini adalah pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru,
khususnya dalam perspektif perlindungan korban.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. menegaskan pentingnya pembaruan pengetahuan bagi para anggota forum. Ia menyampaikan bahwa dinamika hukum yang terus berkembang menuntut seluruh pihak untuk selalu mengikuti perubahan, agar mampu memberikan penanganan yang tepat dan berkeadilan bagi korban.

Sebelum memasuki pemaparan materi oleh narasumber, Pengantar disampaikan oleh Ketua Pelaksana FPKK DIY Ibu Dr. Y Sari Murti, S.H., M.Hum. yang menyampaikan bahwa KUHP merupakan kodifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana, sanksi, dan pertanggungjawaban pidana di Indonesia. KUHP berfungsi sebagai dasar hukum materiil untuk menetapkan perbuatan yang dilarang serta sanksi hukumannya. Sementara KUHAP merupakan peraturan perundang-undangan (UU No. 8 Tahun 1981, diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2025) yang mengatur tata cara dan mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia. KUHAP merupakan hukum formil yang mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan hakim untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan humanis. Oleh karena itu, kita sebagai anggota forum perlu mengupdate ilmu kita. Hari ini kita akan bersama-sama mendengarkan pencerahan dari narasumber, yang tentunya dapat menjadi ilmu dan bekal kita dalam menangani permasalahan kekerasan tehadap perempuan dan anak.

Paparan materi disampaikan
oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono S.H.
LL.M. Ph.D. yang mengulas secara komprehensif perkembangan KUHP dan KUHAP,
terutama terkait penguatan hak korban dan kelompok rentan. Dalam paparannya,
disampaikan bahwa KUHAP terbaru mulai memberikan perhatian lebih besar terhadap
posisi korban, yang sebelumnya cenderung dipandang sebagai objek hukum, kini
diakui sebagai subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam proses
peradilan.
Selain itu, dijelaskan pula berbagai hak korban dalam proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan, termasuk hak atas informasi, pendampingan, hingga akses terhadap keadilan restoratif. Namun demikian, penerapan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan pada semua jenis perkara, terutama yang berkaitan dengan kejahatan serius seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual.

Diskusi
yang berlangsung dinamis menghadirkan berbagai perspektif dari peserta, mulai
dari lembaga bantuan hukum, dinas sosial, hingga perwakilan lembaga
perlindungan saksi dan korban (LPSK). Berbagai isu krusial mengemuka, seperti
keterbatasan akses korban terhadap saksi ahli, tantangan implementasi regulasi
di lapangan, hingga penanganan kasus penelantaran kelompok rentan seperti
lanjut usia.
Menanggapi
hal tersebut, narasumber menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, Selain
itu, diperlukan pula kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum agar
implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketimpangan
dalam penanganan kasus.
Harapannya
forum ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga mampu mendorong
peningkatan kapasitas secara berkelanjutan, khususnya bagi aparat penegak hukum
dan lembaga layanan. Dengan demikian, upaya perlindungan terhadap perempuan dan
anak di DIY dapat semakin optimal, berperspektif korban, dan berkeadilan.
17 April 2026 - BY Admin