17 April 2026 - BY Admin

Perkuat Sinergi Perlindungan, Rakortek FPKK DIY Satukan Langkah Cegah dan Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Yogyakarta — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY yang diselenggarakan pada Jumat (17/4).

Kegiatan yang diikuti oleh anggota FPKK DIY ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan. Fokus utama rakortek kali ini adalah pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, khususnya dalam perspektif perlindungan korban.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. menegaskan pentingnya pembaruan pengetahuan bagi para anggota forum. Ia menyampaikan bahwa dinamika hukum yang terus berkembang menuntut seluruh pihak untuk selalu mengikuti perubahan, agar mampu memberikan penanganan yang tepat dan berkeadilan bagi korban.


Sebelum memasuki pemaparan materi oleh narasumber, Pengantar disampaikan oleh Ketua Pelaksana FPKK DIY Ibu Dr. Y Sari Murti, S.H., M.Hum. yang menyampaikan bahwa KUHP merupakan kodifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana, sanksi, dan pertanggungjawaban pidana di Indonesia. KUHP berfungsi sebagai dasar hukum materiil untuk menetapkan perbuatan yang dilarang serta sanksi hukumannya. Sementara KUHAP merupakan peraturan perundang-undangan (UU No. 8 Tahun 1981, diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2025) yang mengatur tata cara dan mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia. KUHAP merupakan hukum formil yang mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan hakim untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan humanis. Oleh karena itu, kita sebagai anggota forum perlu mengupdate ilmu kita. Hari ini kita akan bersama-sama mendengarkan pencerahan dari narasumber, yang tentunya dapat menjadi ilmu dan bekal kita dalam menangani permasalahan kekerasan tehadap perempuan dan anak.


Paparan materi disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono S.H. LL.M. Ph.D. yang mengulas secara komprehensif perkembangan KUHP dan KUHAP, terutama terkait penguatan hak korban dan kelompok rentan. Dalam paparannya, disampaikan bahwa KUHAP terbaru mulai memberikan perhatian lebih besar terhadap posisi korban, yang sebelumnya cenderung dipandang sebagai objek hukum, kini diakui sebagai subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam proses peradilan.

Selain itu, dijelaskan pula berbagai hak korban dalam proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan, termasuk hak atas informasi, pendampingan, hingga akses terhadap keadilan restoratif. Namun demikian, penerapan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan pada semua jenis perkara, terutama yang berkaitan dengan kejahatan serius seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual.


Diskusi yang berlangsung dinamis menghadirkan berbagai perspektif dari peserta, mulai dari lembaga bantuan hukum, dinas sosial, hingga perwakilan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Berbagai isu krusial mengemuka, seperti keterbatasan akses korban terhadap saksi ahli, tantangan implementasi regulasi di lapangan, hingga penanganan kasus penelantaran kelompok rentan seperti lanjut usia.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, Selain itu, diperlukan pula kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketimpangan dalam penanganan kasus.

Harapannya forum ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kapasitas secara berkelanjutan, khususnya bagi aparat penegak hukum dan lembaga layanan. Dengan demikian, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di DIY dapat semakin optimal, berperspektif korban, dan berkeadilan.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?