Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2)
DIY menggelar Pelatihan Pemenuhan Hak Anak dan Implementasi Konvensi Hak Anak
(KHA) pada Selasa (7/7/2026). Bertempat di Aula LKSA Daarut Taqwa Jarakan,
Kalurahan Sendangrejo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, kegiatan ini
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis serta memperkuat sinergi seluruh
elemen masyarakat dalam melindungi anak.
Kegiatan
di LKSA Daarut Taqwa Jarakan ini sekaligus menjadi momentum penting, karena
merupakan rangkaian terakhir dari seluruh rangkaian Pelatihan Hak Anak yang
diselenggarakan di tahun ini. Sepanjang bulan April hingga Juli 2026, Dinas
P3AP2 DIY tercatat telah sukses melaksanakan total 17 kegiatan serupa di
berbagai lokasi berbeda di wilayah DIY.
Pelatihan
pamungkas ini dihadiri oleh berbagai elemen strategis, mulai dari pamong
kalurahan, kader PKK dan Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus
Forum Anak, Karang Taruna, hingga kader serta pengasuh dan wali anak binaan
LKSA Daarut Taqwa Jarakan.
Acara dibuka secara resmi oleh Ibu Zuli Murpuji Astuti, S.S., M.Si. Dalam sambutannya, Lurah Sendangrejo menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Dinas P3AP2 DIY dan DPRD DIY atas terselenggaranya Pelatihan Hak Anak di wilayahnya. Ia berharap ilmu serta pengalaman yang diperoleh para peserta dapat ditularkan dan diimplementasikan secara nyata demi kebaikan serta kesejahteraan seluruh warga Sendangrejo.
DPRD DIY Tegaskan Intervensi Struktural Radikal
Narasumber pertama, Bapak Sofyan Setyo Darmawan, S.T, M.Eng., memaparkan materi mengenai peran penting DPRD DIY. Beliau menegaskan bahwa diperlukan intervensi struktural yang radikal untuk mengatasi paradoks pembangunan anak di DIY, seperti maraknya kekerasan jalanan (klitih), stunting, dan tingginya angka dispensasi kawin. "Berlandaskan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana, DPRD DIY berkomitmen mengoptimalkan tiga fungsi utamanya melalui penyusunan regulasi yang responsif, penerapan Child-Responsive Budgeting pada APBD, pemanfaatan Dana Keistimewaan yang progresif, serta pengawasan investigatif terhadap kinerja eksekutif". Sebagai langkah konkret menangani fenomena klitih yang dipicu oleh alienasi ruang dan krisis identitas, rapat merekomendasikan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH), penganggaran rehabilitasi psikososial, serta penyediaan fasilitas olahraga, seni, dan ruang aktualisasi diri di tingkat komunitas dan sekolah.

Memahami 5 Klaster Konvensi Hak Anak
Materi
berikutnya disampaikan oleh Bapak Muhammad Mansur dari Yayasan Mitra Wacana
yang mengupas implementasi Konvensi Hak Anak (KHA). Beliau menjelaskan
bahwa pemenuhan hak anak terbagi menjadi 5 (lima) klaster, di mana klaster 1
hingga 4 berfokus pada pemenuhan hak dasar, sedangkan klaster 5 mengatur
tentang Perlindungan Khusus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Mansur menekankan
bahwa urusan anak adalah tanggung jawab bersama:
Secara
rinci, arah implementasi kelima klaster tersebut meliputi:
Rekomendasi Aksi Nyata untuk Masyarakat
Pelatihan
diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang menghasilkan 5 poin aksi nyata
yang dapat segera dilakukan oleh masyarakat di tingkat lokal, yaitu:
Dalam kesempatan tersebut, Dinas P3AP2 DIY juga menyosialisasikan berbagai kanal layanan perlindungan perempuan dan anak yang dapat diakses masyarakat, seperti layanan SAPA 129, Tesaga, Puspaga, serta UPT PPA yang tersebar di seluruh wilayah DIY.
7 Juli 2026 - BY Admin