7 Juli 2026 - BY Admin

Dinas P3AP2 DIY Gelar Pelatihan Hak Anak di LKSA Daarut Taqwa Jarakan, Kalurahan Sendangrejo, Kapanewon Minggir, Dorong Intervensi Struktural dan Sinergi Masyarakat

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menggelar Pelatihan Pemenuhan Hak Anak dan Implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) pada Selasa (7/7/2026). Bertempat di Aula LKSA Daarut Taqwa Jarakan, Kalurahan Sendangrejo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis serta memperkuat sinergi seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak.

Kegiatan di LKSA Daarut Taqwa Jarakan ini sekaligus menjadi momentum penting, karena merupakan rangkaian terakhir dari seluruh rangkaian Pelatihan Hak Anak yang diselenggarakan di tahun ini. Sepanjang bulan April hingga Juli 2026, Dinas P3AP2 DIY tercatat telah sukses melaksanakan total 17 kegiatan serupa di berbagai lokasi berbeda di wilayah DIY.

Pelatihan pamungkas ini dihadiri oleh berbagai elemen strategis, mulai dari pamong kalurahan, kader PKK dan Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus Forum Anak, Karang Taruna, hingga kader serta pengasuh dan wali anak binaan LKSA Daarut Taqwa Jarakan.

Acara dibuka secara resmi oleh Ibu Zuli Murpuji Astuti, S.S., M.Si. Dalam sambutannya, Lurah Sendangrejo menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Dinas P3AP2 DIY dan DPRD DIY atas terselenggaranya Pelatihan Hak Anak di wilayahnya. Ia berharap ilmu serta pengalaman yang diperoleh para peserta dapat ditularkan dan diimplementasikan secara nyata demi kebaikan serta kesejahteraan seluruh warga Sendangrejo.


DPRD DIY Tegaskan Intervensi Struktural Radikal

Narasumber pertama, Bapak Sofyan Setyo Darmawan, S.T, M.Eng., memaparkan materi mengenai peran penting DPRD DIY. Beliau menegaskan bahwa diperlukan intervensi struktural yang radikal untuk mengatasi paradoks pembangunan anak di DIY, seperti maraknya kekerasan jalanan (klitih), stunting, dan tingginya angka dispensasi kawin. "Berlandaskan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana, DPRD DIY berkomitmen mengoptimalkan tiga fungsi utamanya melalui penyusunan regulasi yang responsif, penerapan Child-Responsive Budgeting pada APBD, pemanfaatan Dana Keistimewaan yang progresif, serta pengawasan investigatif terhadap kinerja eksekutif". Sebagai langkah konkret menangani fenomena klitih yang dipicu oleh alienasi ruang dan krisis identitas, rapat merekomendasikan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH), penganggaran rehabilitasi psikososial, serta penyediaan fasilitas olahraga, seni, dan ruang aktualisasi diri di tingkat komunitas dan sekolah.


Memahami 5 Klaster Konvensi Hak Anak

Materi berikutnya disampaikan oleh Bapak Muhammad Mansur dari Yayasan Mitra Wacana yang mengupas implementasi Konvensi Hak Anak (KHA). Beliau menjelaskan bahwa pemenuhan hak anak terbagi menjadi 5 (lima) klaster, di mana klaster 1 hingga 4 berfokus pada pemenuhan hak dasar, sedangkan klaster 5 mengatur tentang Perlindungan Khusus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

Mansur menekankan bahwa urusan anak adalah tanggung jawab bersama:

  • Negara/Pemerintah : Berkewajubah merumuskan kebijakan, menyediakan anggaran, sarana prasarana, SDM berkapasitas, serta menjamin perlindungan tanpa diskriminasi.
  • Orang Tua & Keluarga : Berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak, mencegah perkawinan usia anak, serta menanamkan karakter dan budi pekerti.
  • Masyarakat (Ormas, Akademisi, Pemerhati Anak) : Wajib berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan anak.

Secara rinci, arah implementasi kelima klaster tersebut meliputi:

  • Klaster 1 (Sipil dan Kebebasan) : Penyediaan informasi layak anak, mendorong partisipasi aktif via Forum Anak Kalurahan, dan memastikan kepemilikan akta kelahiran serta Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Klaster 2 (Keluarga dan Pengasuhan Alternatif) : Pencegahan proaktif perkawinan usia anak, akses lembaga konsultasi pengasuhan, infrastruktur ramah anak, dan penanaman nilai budaya Yogyakarta.
  • Klaster 3 & 4 (Kesehatan, Kesejahteraan, Pendidikan, dan Waktu Luang) : Mendukung layanan kesehatan ramah anak, penerapan tegas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta pelarangan iklan rokok di lingkungan warga, penyediaan ruang laktasi di area publik, mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA) yang inklusif dan bebas kekerasan, serta penyediaan fasilitas pemanfaatan waktu luang berbasis seni budaya lokal.
  • Klaster 5 (Perlindungan Khusus) : Menghentikan kekerasan sejak dini, segera melapor ke pihak berwajib jika terjadi kasus, merangkul korban tanpa pengucilan sosial, dan memastikan pemulihan anak.

Rekomendasi Aksi Nyata untuk Masyarakat

Pelatihan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang menghasilkan 5 poin aksi nyata yang dapat segera dilakukan oleh masyarakat di tingkat lokal, yaitu:

  1. Edukasi dan Penyebarluasan Informasi : Aktif membagikan informasi hak anak dan mengedukasi bahaya perkawinan usia anak.
  2. Penyediaan Sarana : Membangun pojok baca anak dan memastikan ruang bermain terpantau aman oleh warga.
  3. Partisipasi Kebijakan : Terlibat aktif dalam musyawarah desa (Musrenbangdes) untuk mendorong alokasi anggaran khusus program ramah anak.
  4. Pendidikan Keluarga : Menginisiasi kelas parenting atau pelatihan pengasuhan bersama kader PKK.
  5. Advokasi dan Perlindungan : Membangun sistem pelaporan cepat tingkat kampung jika terjadi indikasi kekerasan pada anak.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas P3AP2 DIY juga menyosialisasikan berbagai kanal layanan perlindungan perempuan dan anak yang dapat diakses masyarakat, seperti layanan SAPA 129, Tesaga, Puspaga, serta UPT PPA yang tersebar di seluruh wilayah DIY.

Silakan Pilih CS

Pengaduan P2TPAKK
Telekonseling Tesaga
Layanan SAPA 129
Satgas PPA DIY
Tutup
Ada yang bisa kami bantu?